Liputan6.com, Jakarta - Malam yang semestinya menjadi perjalanan pulang setelah seharian mencari nafkah, berubah menjadi petaka bagi EFS (22), seorang penjual pentol asal Kota Kudus, Jawa Tengah. Di tengah sunyinya Jalan Menara, Desa Langgardalem, Jumat (25/9/2026) dini hari, sebuah teguran justru berujung pada aksi kekerasan.
EFS baru saja menyelesaikan aktivitas berjualan pentol sekitar pukul 01.00 WIB ketika peristiwa itu bermula. Dalam perjalanan pulang, ia nyaris menjadi korban kecelakaan setelah sebuah sepeda motor tanpa lampu melintas dekat gerobaknya.
Advertisement
Bukan permintaan maaf yang diterima EFS. Pengendara tersebut justru disebut sempat mengumpatnya sebelum berlalu. Setelah menyimpan gerobak di rumah, EFS bersama seorang temannya kemudian berusaha mencari pengendara yang sebelumnya nyaris menabraknya.
Namun, pencarian itu justru mempertemukannya dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.
EFS kemudian menegur rombongan tersebut. Teguran itu diduga memicu emosi sejumlah pemuda, hingga situasi berubah menjadi aksi pengeroyokan. EFS menjadi sasaran pukulan dan tendangan secara bersama-sama.
Tubuhnya tak luput dari hantaman. Korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala dan kaki akibat pengeroyokan tersebut.
Korban pun dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kudus. Polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Kabar penyergapan tiga pelaku pengeroyokan korban pun terkonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, Sabtu (26/9/2026).
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menyergap tiga terduga pelaku di rumah masing-masing. Ketiga pelaku adalah berinisial FA (16), IN (16), dan MNH (18).
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu berupa satu kaos berwarna hitam, satu jaket berwarna abu-abu, serta satu jaket berwarna putih bercorak hijau.
Meski tiga orang telah ditangkap, namun pengungkapan polisi terhadap kasus itu belum berhenti. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mencari sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban.
"Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan," kata Happy.
Dia menegaskan, setiap orang yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di jalan. Perselisihan yang bermula dari persoalan sepele, dapat berujung pada kekerasan dan membawa konsekuensi hukum.
"Kami mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.