Lahan Sawit Ilegal Ditemukan di Bukit Tengkorak

36 persen dari total 64.814,98 hektare Tahura Bukit Soeharto dikuasai secara ilegal.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 28 September 2026, 05:47 WIB
Warga yang menduduki kawasan Bukit Soeharto secara ilegal dipulangkan. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan operasi penertiban di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ditemukan tanaman sawit ilegal di Bukit Tengkorak.

Dalam operasi penertiban itu, tim gabungan yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menurunkan satu unit ekskavator untuk merobohkan gubuk liar yang ditinggalkan penghuninya, serta meratakan tanaman sawit ilegal.

"Siapa pun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar, dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro di Nusantara, Minggu (27/9/2026). Dikutip dari Antara.

Menurut dia, upaya persuasif diperkuat setelah OIKN bersama Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara berhasil memfasilitasi pemulangan sukarela satu keluarga perambah asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dari kawasan Bukit Tengkorak, Sabtu (26/9/2026).

Salah seorang warga, Anen (50), mengaku sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga setelah diberi pemahaman bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang dilindungi negara.

Pemulangan sukarela tersebut menjadi tindak lanjut nyata dari operasi penertiban terpadu yang dilancarkan OIKN bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan sejak Kamis (24/9/2026).

Meski bertindak tegas terhadap bangunan kosong, tim penertiban memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi gubuk yang masih berpenghuni untuk membongkar sendiri bangunan mereka secara mandiri.

 

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Anen dan keluarganya untuk menjual ayam ternak mereka guna menambah biaya logistik sebelum bertolak pulang ke Kalimantan Barat.

OIKN kemudian memfasilitasi seluruh proses pemulangan dan moda transportasi hingga warga tiba di kampung halaman dengan aman. Edgar menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukasi hukum tetap diprioritaskan agar pengembalian fungsi kawasan konservasi berjalan tertib tanpa memicu gesekan sosial di lapangan.

Penertiban kawasan ini menjadi fokus utama pemerintah mengingat pemetaan OIKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai secara tidak sah oleh perambah maupun badan usaha.

Aktivitas perambahan di dalam zona lindung tersebut juga memicu ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Satgas mencatat sedikitnya 420 hektare area hutan di Bukit Tengkorak sempat terbakar.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya