Muzani Ungkap Alasan MPR Tak Gegabah Amendemen UUD 1945

Perubahan tersebut memiliki dampak luas pada sistem ketatanegaraan, termasuk pemilihan presiden langsung.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 27 September 2026, 13:45 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 membawa perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dalam mengatur kekuasaan presiden.

Dia mengatakan, amendemen tersebut menegaskan posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden," kata Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026).

Selain memperkuat sistem presidensial, Muzani menegaskan, amendemen UUD 1945 juga menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perubahan itu, lanjut dia, turut mengatur pemilihan presiden secara langsung. Menurut Muzani, mekanisme tersebut memberi kesempatan kepada rakyat untuk mengetahui program calon pemimpin dan menagih janji setelah terpilih.

Karena membawa dampak luas terhadap sistem ketatanegaraan, Muzani menegaskan, MPR perlu berhati-hati jika kembali muncul gagasan untuk mengubah UUD 1945, sekitar 25 tahun setelah amendemen terakhir.

"Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa," ungkap dia.

Muzani menuturkan, pihaknya masih mendengarkan aspirasi, pandangan, pemikiran, dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat, sebelum membahas kemungkinan perubahan konstitusi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya