Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menelusuri sejumlah barang yang ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah tim menemukan perbedaan antara kondisi saat sidak Ombudsman dengan kondisi terkini.
Advertisement
Sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan, seperti televisi dan kulkas, kini tidak lagi berada di lokasi.
“TV, kulkas semua yang disebutkan ORI itu menjadi sasaran pemeriksaan kita. Di mana, kok sekarang tidak ada itu, siapa yang memindahkan,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (25/9/2026).
Selain televisi dan kulkas, tim juga mendalami temuan lain, termasuk minuman keras serta ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat fitness.
Rudi mengatakan pihaknya akan menelusuri siapa yang memindahkan barang-barang tersebut, alasan pemindahan, serta lokasi barang saat ini.
“Kenapa kok dipindahkan, nanti akan bertemu, saya memindahkan karena apa, dipindahkannya ke mana barangnya. Nanti kita akan selidiki semuanya,” ujarnya.
Kemenimipas Bakal Tindak
Menurut Rudi, proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasil penelusuran nantinya akan digunakan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan barang-barang tersebut.
Dia menegaskan Kemenimipas akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Arahan pak menteri jelas dan kuat, komitmen beliau kalau ada yang melanggar semuanya kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya kode perilaku, kita punya hukuman disiplin, semua ASN ada pasal 3-nya wajib melakukan beberapa hal dan pasal 5-nya dilarang melakukan ada beberapa," tandasnya.