Peras Minimarket Rp 850 Juta, Bupati Gowa Pakai Uang Pungli Beli Mobil-Rumah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga memeras pengelola minimarket Rp850 juta dengan dalih CSR yang kemudian digunakan untuk membeli rumah dan mobil.

oleh Tim NewsDiterbitkan 25 September 2026, 20:04 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka oleh Kortastipidkor Polri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga memeras pengelola minimarket jaringan Indomaret hingga mencapai Rp850 juta.

Alih-alih masuk ke kas daerah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), uang hasil pemerasan tersebut justru dibelanjakan untuk membeli rumah dan mobil pribadi.

Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, penyerahan dana dari pihak minimarket tersebut dilakukan bertahap.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," kata De Deo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

De Deo mebeberkan bahwa uang ratusan juta tersebut digunakan Sitti Husniah untuk membayar aset pribadi.

"Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," ungkapnya.

Uang dari pihak Indomaret tersebut merupakan bagian dari total aliran dana pemerasan sebesar Rp1,1 miliar yang teridentifikasi oleh penyidik.

 

Peras Pengembang Perumahan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Fauzan).

Selain minimarket, Sitti Husniah juga memeras pengembang perumahan terkait pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebesar Rp150 juta, dana sponsorship Beautiful Malino Rp100 juta, hingga meminta potongan harga pembelian rumah sebesar 70 persen.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka tunggal. Kendati demikian, Polri membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan fakta hukum baru.

Dalam pengusutan perkara ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa telah menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita empat boks dokumen konvensional serta dokumen elektronik sebagai barang bukti penyidika

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya