Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Advertisement
Penyidik menilai Husniah masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Husniah.
Hal itu disampaikan menyusul kabar Bupati Gowa tersebut telah dijemput pihak kepolisian sore tadi.
"Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang," kata Didik kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Didik, belum dilakukannya penahanan merupakan pertimbangan penyidik yang menilai Husniah masih kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.
"Penyidik belum melakukan penahanan karena menurut penilaian penyidik yang bersangkutan masih kooperatif," ujarnya.
Didik menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dengan dukungan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
"Kasus ditangani Kortastipidkor Mabes Polri, di-backup Polda Sulsel bekerja sama dengan Polresta Gowa," katanya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi tersebut dengan dengan empat orang ahli, dari empat ahli pidanq, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Penggeledahan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa melalui penyidikan bersama (joint investigation).
“Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan Kediaman Saudari RP,” kata Robertus.