Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina International Shipping (PIS) membantah kabar penjualan kapal PIS Pioneer yang tertahan di perairan Muar, Malaysia, dan menegaskan tidak menyerahkan kuasa kepada siapa pun untuk menjual kapal tersebut.
“Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer,” ucap Pjs. Corporate Secretary PIS Vega Pita melansir Antara di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Advertisement
Vega menyampaikan saat ini PIS sedang bersengketa dengan MEG, yang merupakan salah satu mitra usaha bisnis di Malaysia dan berperkara di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Sebagai perusahaan shipping yang beroperasi di pasar internasional, tutur Vega melanjutkan, PIS selalu memenuhi standar dan regulasi ketentuan berlaku, termasuk ketentuan OFAC (Office of Foreign Assets Control atau Kantor Pengawasan Aset Asing).
“PIS memastikan tidak ada satu pun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,” ucap dia.
Vega mengatakan bahwa hingga saat ini, kapal PIS Pioneer masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Terkait hal tersebut, Vega menyampaikan Pertamina senantiasa memonitor kondisi kru dan kapal secara intensif.
“Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan,” ucap dia.
Kedepankan Itikad Baik
PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum.
Dia menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses hukum masih berjalan, dan terus melakukan upaya optimal dan terbaik dalam proses ini.
Dalam upaya penyelesaian sengketa, Vega menyampaikan PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam dan kementerian/lembaga lainnya untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku.