Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun

Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 24 September 2026, 14:30 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyampaikan hasil sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas dugaan kasus korupsi Chromebook.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Kemudian, Hakim membacakan putusan hukuman Nadiem yang semula 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.

Kemudian, Hakim menyatakan, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata Hakim.

Hukuman Uang Pengganti Dikurangi

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Penjara

Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.

Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim.

"Dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," sambung Hakim.

Hakim juga memutuskan jika Nadiem tetap menjalani hukuman sebagai tahanan rumah.

"Menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Menyatakan barang bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Hakim.

Putusan ini menjadikan Majelis Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa tersebut dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN http://Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya