Liputan6.com, Jakarta - “Selamat Datang di Zona Integritas. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.”
Kalimat itu terpampang di pintu masuk utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebuah pesan yang menggambarkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang baik.
Advertisement
Namun, di balik pintu dan pagar kawasan lapas, Ombudsman menemukan kondisi yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pengawasan di dalamnya.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang lapas. Bentuknya tidak seperti blok hunian warga binaan pada umumnya. Beberapa di antaranya menyerupai homestay, rumah tinggal, bahkan cluster kecil.
Akses menuju kawasan tersebut berada di balik sebuah pagar kayu berwarna cokelat. Dari sana, terdapat bangunan berdinding seng yang dicat biru, dilengkapi taman kecil dan jendela. Di dalamnya terdapat sejumlah kamar dengan ukuran berbeda, ruang makan bersama, beberapa kamar mandi, hingga area tempat sepatu.
Bangunan lainnya bercat krem dan berukuran lebih besar. Di dalamnya terdapat sejumlah kamar, ruang makan, serta area keluarga dengan furnitur yang dinilai cukup premium.
Di sisi lain, berdiri rumah bercat putih dengan pagar hitam yang menyerupai hunian dalam sebuah cluster. Fasilitas di dalamnya antara lain sofa, karpet, kulkas dua pintu, meja makan, kitchen set, televisi, dan pendingin ruangan.
Di dalam salah satu kulkas, tim Ombudsman menemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Botol bekas minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin menggambarkan kondisi fasilitas tersebut sebagai hunian dengan kelengkapan yang tidak biasa untuk lingkungan lapas.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Pintu yang Tak Sekadar Pintu
Temuan tersebut bermula ketika tim Ombudsman mempertanyakan keberadaan bangunan di balik pagar kawasan belakang lapas.
"Kami menanyakan ini ada apa di belakang pagar ini, dijawab di belakang itu ada rumah dinas Kalapas dan kemudian kami masuk ke dalam," tutur Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil penyisiran, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Kamar-kamar tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Tim juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan terpisah tersebut. Salah seorang di antaranya sempat ditemui Ombudsman dan mengaku sebagai penghuni fasilitas tersebut.
Tidak hanya itu. Kepada Ombudsman, orang tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas itu. Namun, proses pemeriksaan tidak berlanjut karena petugas lapas datang ke lokasi.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," ujar Syafrida.
Ombudsman belum mengetahui besaran pembayaran maupun siapa yang menerima uang tersebut.
Pihak lapas sebelumnya menyebut bangunan itu sebagai tempat istirahat petugas atau fasilitas asimilasi. Namun, Ombudsman mempertanyakan penjelasan tersebut setelah melihat kondisi dan kelengkapan bangunan.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.
Dua Kali Ditolak
Pemeriksaan terhadap kawasan tersebut juga memiliki cerita lain. Sidak pada Rabu merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada kunjungan pertama pada Juli lalu, tim Ombudsman menyatakan tidak diperkenankan masuk.
Ketika kembali datang pada Rabu, tim kembali sempat dihalangi petugas keamanan meski telah membawa surat tugas resmi. Cekcok dan aksi saling dorong sempat terjadi hingga kaki seorang petugas Ombudsman terjepit.
Bagi Ombudsman, penolakan tersebut membuat keberadaan kawasan di belakang lapas semakin perlu diperiksa.
"Awalnya kami sidak ke sini atas dugaan maladministrasi yang terjadi di sini. Karena beberapa waktu yang lalu kita sidak ke sini, itu ditolak. Nah, kemudian kita sekarang datang lagi, kemudian ditolak lagi," tutur Anggota Ombudsman Fikri Yasin.
"Ini tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kita dihalang-halangi?," sambungnya.
Setelah tidak memperoleh akses, tim Ombudsman mencari jalur lain untuk melakukan pemeriksaan.
"Bagi kami enggak ada masalah (dihalangi) karena tentu Ombudsman menjalankan ini atas mandat negara. Kita juga punya undang-undang. Tetapi karena kami ditutup aksesnya, sehingga kami mencari sendiri," ujar dia.
"Ternyata setelah kami turun ke wilayah belakang, ada penginapan-penginapan," imbuh Fikri.
Dari penelusuran itu pula Ombudsman menemukan titik lain yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar-masuk warga binaan. Salah satunya berada di belakang area parkir mobil, menuju jalan tempat pembuangan sampah yang sudah tidak memiliki pagar pembatas.
"Lokasi ini menunjukkan Ombudsman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan," kata Syafrida.
Di sekitar kawasan tersebut, Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Zona Integritas dan Pertanyaan di Balik Pagar
Temuan tersebut membuat perhatian Ombudsman tidak hanya tertuju pada bentuk bangunan dan fasilitas di dalamnya, tetapi juga pada sistem pengamanan serta tata kelola di Lapas Cibinong.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai temuan tersebut.
"Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta sejumlah tindakan korektif, termasuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas tersebut ke blok hunian, memperketat penjagaan, serta menutup dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang lapas.
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," ungkap Syafrida.
"Sudah harus dirubuhkan," lanjutnya.
Ombudsman berencana kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat pelaksanaan tindakan korektif tersebut.