Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Yusril setelah menerima klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat mantan terpidana perkara kekerasan seksual di Jombang tersebut.
Advertisement
“Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” tutur Yusril, Kamis (24/9/2026).
Dia menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemberian hak tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” jelas dia.
Yusril menekankan bahwa pembebasan bersyarat tidak sama dengan berakhirnya masa pidana. Narapidana yang memperoleh status tersebut masih harus menjalani pengawasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,” ungkap Yusril.
Aturan Bebas Bersyarat
Menurut Yusril, ketentuan mengenai pembebasan bersyarat berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, terlepas dari latar belakang maupun perkara yang menjeratnya.
“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” katanya.
Dia pun meminta masyarakat menilai pemberian hak narapidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak membedakannya berdasarkan penilaian pribadi terhadap orang yang bersangkutan.
“Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif,” ujar Yusril.
Dia menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan aturan, termasuk dalam memberikan hak kepada warga binaan.
“Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif,” tegas Yusril.
Hukuman Bechi
Bechi merupakan terpidana perkara kekerasan seksual yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk program integrasi dalam sistem pemasyarakatan. Status tersebut berbeda dengan bebas murni karena warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat masih memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan serta menjalani pengawasan selama masa tersebut.
Status pembebasan bersyarat Bechi kembali menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai pemberian hak tersebut beredar dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberiannya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian memberikan klarifikasi terkait proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Yusril menegaskan pelaksanaan hak warga binaan harus dilakukan secara konsisten berdasarkan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pengawasan terhadap warga binaan selama menjalani pembebasan bersyarat tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan.