Kemenkeu Lelang Alat Berat hingga Logam Mulia, Total Nilai Rp 24,72 Miliar

DJP Jawa Barat membuka Pekan Lelang Serentak dengan memajang 123 aset penagihan aktif, mulai dari tanah, kendaraan, hingga perhiasan emas.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 24 September 2026, 11:15 WIB
Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak untuk mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak hingga Rp 307,45 miliar. (Dok DJP Jabar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak pada 22–25 September 2026, dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bertindak sebagai tuan rumah kick-off.

Kegiatan ini melibatkan tiga Kanwil DJP di Jawa Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat sebagai bentuk sinergi penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, dan pengelolaan barang milik negara.

DJP membuka rangkaian lelang dengan menawarkan 123 aset dari 70 wajib pajak. Total nilai limit aset tercatat sebesar Rp 24,72 miliar dari keseluruhan tunggakan pajak yang mencapai Rp 307,45 miliar.

Aset yang dilelang meliputi empat alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 35 aset logam mulia/perhiasan emas/permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset tanah dan/atau bangunan.

Secara rinci, Kanwil DJP Jabar I menyertakan 22 aset dengan nilai limit Rp 1,54 miliar, Kanwil DJP Jabar II sebanyak 29 aset (Rp 17,63 miliar), dan Kanwil DJP Jabar III menyumbang 72 aset (Rp 5,53 miliar).

 

Tindakan Penagihan Aktif

Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak untuk mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak hingga Rp 307,45 miliar. (Dok DJP Jabar)

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menyatakan jumlah aset yang dilelang dalam Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, yakni 77 aset pada 2024, 112 aset pada 2025, dan 123 aset pada 2026.

"Meski nilai limit berfluktuasi mengikuti komposisi aset—termasuk penurunan penjualan barang tidak bergerak dari Rp 30,50 miliar pada 2025 menjadi Rp 16,73 miliar pada 2026," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

DJP menegaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Langkah ini didahului dengan pendekatan persuasif sebelum penyitaan, dan dapat berlanjut ke tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) jika wajib pajak tak kunjung melunasi kewajibannya.

Kolaborasi ini melanjutkan kegiatan serupa yang sebelumnya sukses digelar di Kabupaten Bekasi (2023), Bogor (2024), dan Bandung (2025). Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menggelar lelang pada 23 September, disusul lelang non-eksekusi barang milik negara oleh unit eselon I Kemenkeu pada 24–25 September 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya