KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun

Meski sprindik baru telah diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 23 September 2026, 20:28 WIB
Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Maidi (Wali Kota nonaktif), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR). Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, berjalan keluar meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026. Penyidikan baru itu dilakukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Meski sprindik baru telah diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," jelas Budi.

Proses penyidikan telah berjalan. Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Pada Rabu (23/9/2026), penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. Mereka yakni Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (swasta).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ungkap Budi.

 

Korupsi Wali Kota Madiun

Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

Perkara pokok tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dan denda Rp 205 juta subsider 90 hari kurungan. Maidi juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.

Dalam perkara pokok tersebut, jaksa menyebut total nilai dugaan korupsi dan gratifikasi mencapai Rp 10,7 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana CSR sebesar Rp 1,7 miliar dan dugaan gratifikasi berupa commitment fee proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun lebih dari Rp 9 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya