Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di kementeriannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses penyidikan sepenuhnya menjadi wewenang lembaga antirasuah tersebut.
Advertisement
"Masalah Pak Nusron itu sepenuhnya kita serahkan kepada KPK, ya, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini. Tentu sudah dilakukan penyelidikan dan bahkan sudah mungkin sudah sampai ke tingkat penyidikan juga," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Yusril menambahkan, penyidik KPK memiliki mekanisme dalam mengumpulkan alat bukti. Apabila ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan, langkah tersebut menjadi kewenangan KPK.
Dia menegaskan pemerintah akan menghormati keputusan hukum tersebut.
"Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK," ungkapnya.
Tak Hanya KPK
Bukan hanya KPK, kata Yusril, sikap serupa juga berlaku bagi aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada independensi daripada penyidik dalam proses penegakan hukum," katanya.
Sementara itu, terkait posisi Nusron Wahid di kabinet, Yusril enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Mengenai Pak Nusronnya sendiri, semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi kita enggak bisa menjawab apa-apa. Semuanya ada di tangan Presiden," tutur Yusril.