Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mengkaji potensi suara pemilih yang terbuang dalam pembahasan parliamentary threshold (PT) pada RUU Pemilu. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan efektivitas pemerintahan serta mekanisme checks and balances.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sikap terkait sejumlah isu strategis dalam RUU Pemilu, termasuk presidential threshold dan parliamentary threshold.
Advertisement
“Kami berkoordinasi dengan Komisi II. Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan juga substansinya,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Bima, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berlangsung secara informal. Pemerintah mengikuti komunikasi di antara pimpinan partai politik sembari menyiapkan posisi untuk pembahasan resmi bersama DPR.
Terkait parliamentary threshold, Bima mengatakan pemerintah perlu memperhitungkan keseimbangan antara keterwakilan pemilih dan efektivitas pemerintahan.
“Pemilu ini harus menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan accountability atau demokrasi. Penting kita untuk mengantisipasi suara yang terbuang, tapi di sisi lain, pemerintahan kan juga harus efektif,” ujarnya.
Pelajari Pembentukan Dapil
Ia menjelaskan efektivitas pemerintahan turut berkaitan dengan pembentukan koalisi serta penerapan mekanisme checks and balances.
Selain parliamentary threshold, pemerintah juga mempelajari usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional yang disampaikan Partai Demokrat.
Bima mengatakan usulan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil serta pemerhati dan pegiat pemilu.
“Masih memerlukan pembahasan lebih dalam, yang nanti kami percaya akan melibatkan juga masyarakat sipil dan teman-teman pemerhati dan pegiat pemilu,” katanya.