Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menyoroti pengaturan illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat publik secara tidak wajar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Yerikho, aturan tersebut perlu dikaji hati-hati karena berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
Advertisement
“Kemudian yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment, ini sangat menarik karena memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya,” kata Yerikho dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dia menyebut ada keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment. Yerikho mencontohkan Portugal yang disebut pernah menguji aturan tersebut melalui sistem peradilan.
“Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment, bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara Portugal misalnya,” ujarnya.
Menurut Yerikho, Portugal disebut menyatakan aturan illicit enrichment inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan ketatanegaraan, HAM, serta asas praduga tak bersalah.
“Telah menyatakan aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip HAM dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Yerikho juga membandingkan pengaturan di sejumlah negara lain. Dia menyebut perampasan aset di beberapa negara ditempatkan sebagai pelengkap ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Di beberapa negara perampasan aset hanya diatur sebagai pelengkap dan ketentuan mengenai kejahatan korupsi dan TPPU,” ujarnya.
Dia kemudian menyinggung Australia dan Inggris. “Di Australia dan Inggris tindakan ini diatur dalam Proceeds of Crime Act,” kata Yerikho.
Sementara di Indonesia, Yerikho menilai pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah sebenarnya sudah muncul dalam sejumlah ketentuan.
“Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.
Wajib Laporkan LHKPN
Dia menunjuk kewajiban pejabat publik melaporkan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saat ini telah ada kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN, dan pengelolaannya oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Yerikho, pelanggaran kewajiban LHKPN tidak secara langsung menjadi dasar sanksi pidana atau administratif. Namun, laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
“Pelanggaran LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif, namun jadi salah satu jalan penting penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU,” katanya.
Yerikho juga menilai unsur pemidanaan terhadap illicit enrichment sudah terkandung dalam aturan pemberantasan korupsi.
“Bahwa di Indonesia pemidanaan terhadap illicit enrichment ini sebenarnya terkandung dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Dia menyebut ketentuan tersebut juga tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Menurutnya, aturan tersebut sudah mengatur perbuatan memperkaya diri atau pihak lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Sedangkan Pasal 604 pada KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi tiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” katanya.