Di Balik Impor Ilegal: Manipulasi Dokumen hingga Pelabuhan Tikus

Bea Cukai membongkar impor ilegal senilai Rp 27,339 miliar. Modusnya beragam, mulai dari penyamaran barang hingga jalur laut.

oleh Arthur GideonArief Rahman HImmanuel ChristianDiterbitkan 23 September 2026, 09:00 WIB
Impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp 27,339 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai di sejumlah wilayah. (Liputan6.com/Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Impor ilegal kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah kasus penyelundupan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dalam empat operasi penindakan, petugas mengamankan beragam komoditas, mulai dari beras, garam, hingga pakaian bekas. Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar. Bea Cukai menemukan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor serta 1.435 bal pakaian diduga bekas.

Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa impor ilegal tidak selalu dilakukan dengan cara sederhana. Barang yang masuk ke Indonesia bisa disamarkan melalui dokumen maupun pengemasan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan adalah misdeclarations, yakni pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Artinya, tantangan pengawasan bukan hanya menemukan barang yang diselundupkan, tetapi juga membongkar cara pelaku menyamarkan identitas barang.

Garam Menyamar Jadi Bahan Kimia, Beras Tak Sesuai Dokumen

Impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp 27,339 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai di sejumlah wilayah. (Liputan6.com/Christian)

Salah satu modus yang terungkap terlihat dalam penindakan garam impor ilegal. Bea Cukai menemukan 211 ton garam dalam 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam dokumen, muatan tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India. Nilai barang ditaksir mencapai Rp 7,853 miliar.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke kawasan berikat Bogor. Pada 7 September 2026, dari 15 kontainer yang dilaporkan berisi bahan kimia penyamak kulit, petugas justru menemukan sekitar 225,4 ton butiran putih yang diduga garam.

Dalam pemeriksaan yang sama, ditemukan pula 194,9 ton beras. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan di Bogor diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar.

Djaka menjelaskan, pelaku diduga berupaya mengelabui petugas melalui informasi barang yang tidak sesuai kondisi fisik, termasuk rekayasa kemasan dan penyusunan muatan.

Modus tersebut memperlihatkan bahwa dokumen impor menjadi salah satu titik penting dalam membongkar praktik perdagangan ilegal.

Dari Kontainer hingga Pelabuhan Tikus

Impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp 27,339 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai di sejumlah wilayah. (Liputan6.com/Christian)

Jalur masuk impor ilegal ternyata tidak hanya melalui kontainer di pelabuhan. Perairan dan wilayah pesisir juga menjadi perhatian pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir. Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah perairan Selat Malaka.

Bea Cukai juga mengungkap penindakan terhadap kapal asal Malaysia di perairan Sumatera Utara. Kapal tersebut membawa 430 bal pakaian diduga bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Nilai balpres diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus sebelumnya mengingatkan bahwa barang impor ilegal dapat masuk melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi.

Menurut dia, luas wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi seluruh jalur masuk barang. Barang yang telah masuk ke pasar juga semakin sulit dideteksi.

Karena itu, persoalan impor ilegal bukan hanya soal pengawasan kontainer, tetapi juga bagaimana menutup celah di sepanjang garis perbatasan dan pesisir Indonesia.

Ketika Barang Ilegal Menekan Produk Lokal

Impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp 27,339 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai di sejumlah wilayah. (Liputan6.com/Christian)

Persoalan impor ilegal tidak berhenti ketika barang berhasil masuk ke Indonesia. Dampaknya dapat berlanjut ke pasar dan memengaruhi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.

Dalam kasus beras, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut petani dan konsumen menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah juga tidak dapat mempertanggungjawabkan proses pengiriman, pengemasan, maupun kualitas beras yang masuk secara ilegal.

Tekanan juga dapat dirasakan industri dan UMKM. Ahmad Heri Firdaus mengatakan produk lokal, khususnya garmen, menghadapi persaingan dengan barang impor yang dapat dijual lebih murah.

Anggota Komisi XI DPR RI Fathi juga menyoroti dampak barang selundupan terhadap industri tekstil dan UMKM. Menurutnya, barang impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar dapat mengganggu perekonomian dan persaingan usaha yang legal.

Dengan demikian, impor ilegal bukan hanya persoalan kepabeanan. Ketika barang ilegal masuk pasar, dampaknya dapat merembet kepada produsen domestik yang harus bersaing dalam kondisi berbeda.

Tiga Senjata Bea Cukai Melawan Impor Ilegal

Impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp 27,339 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai di sejumlah wilayah. (Liputan6.com/Christian)

Menghadapi modus impor ilegal yang semakin beragam, pemerintah menyiapkan pengawasan melalui tiga unsur utama: sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan pentingnya integritas dan kompetensi petugas di lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak akan berjalan optimal jika aparat yang bertugas tidak menjaga integritas.

Di sisi teknologi, Bea Cukai diminta mengoptimalkan mesin pemindai X-ray, sistem seleksi kontainer, pemantauan digital, dan unit intelijen. Teknologi tersebut diharapkan mampu memberikan peringatan ketika terdapat indikasi perubahan nomor HS atau jenis barang dalam dokumen impor.

Namun, pengawasan juga harus tetap menjaga kelancaran perdagangan legal. Pemeriksaan tidak boleh membuat arus barang yang dibutuhkan untuk produksi dan konsumsi menjadi terhambat.

Pada akhirnya, perang melawan impor ilegal bukan hanya tentang menangkap barang selundupan. Tantangannya adalah menutup celah sejak barang masuk hingga beredar di pasar, tanpa mengganggu perdagangan yang berjalan secara legal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya