Penjelasan Pemerintah soal Isu Manajer Kopdes Langsung Jadi Pegawai BUMN

Menurut Dony, para manajer Kopdes Merah Putih akan dibina dan ditugaskan selama dua tahun di koperasi.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 22 September 2026, 21:01 WIB
COO Danantara Dony Oskaria

Liputan6.com, Jakarta - COO BPI Danantara Dony Oskaria membantah kabar manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan langsung ditetapkan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Dony, para manajer Kopdes Merah Putih akan dibina dan ditugaskan selama dua tahun di koperasi.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dony menjelaskan para manajer Kopdes Merah Putih akan ditempatkan terlebih dahulu di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Seluruh biaya yang berkaitan dengan pembinaan manajer Kopdes Merah Putih nantinya berasal dari anggaran pemerintah.

"Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," ujarnya.

Dony meminta awak media mengonfirmasi kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, terkait status para manajer Kopdes Merah Putih.

"Silakan nanti didiskusikan sama Pak Jo, nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai apa namanya structure-nya gitu. Ya, oke," jelas Dony Oskaria.

Penempatan Manajer Kopdes

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menekankan kecepatan penempatan manjaner Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan secara terukur, bukan hanya mengejar kecepatan.

Menurut dia, pemerintah memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dengan sistem yang jelas dan memiliki kepastian.

"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Dia mengatakan pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.

Terlebih, sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden tersebut.

Untuk itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Langkah ini diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," jelas Qodari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya