Analis Sebut Batas Minimum Saham Jadi Rp 1 Positif, tapi Ingatkan Risiko Volatilitas

Analis Mirae minta investor berhati-hati dengan mekanisme Auto Rejection pada kebijakan saham Rp 1.

oleh Thurfah Mahira AhnafDiterbitkan 23 September 2026, 08:55 WIB
Ilustrasi papan elektronik menunjukkan pergerakan harga saham (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta Utama, menilai kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyesuaikan batas harga saham terendah dari Rp 50 menjadi Rp 1 sebagai langkah positif bagi pasar modal Indonesia.

Menurut Nafan, aturan baru ini memberi ruang untuk price discovery sehingga harga saham lebih sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran riil.

"Kebijakan BEI untuk menyesuaikan harga saham terendah menjadi Rp 1 merupakan langkah yang positif karena memberikan ruang yang lebih luas bagi mekanisme price discovery dan pembentukan harga yang lebih sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran di pasar," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, batas Rp 50 sebelumnya membuat saham-saham yang mengalami tekanan jual besar tidak bisa turun lebih dalam. Terdapat pula potensi volatilitas pada saham berharga rendah yang akan meningkat seiring pelonggaran batas.

"Konsekuensinya adalah volatilitas pada saham-saham berharga rendah berpotensi meningkat, sehingga investor perlu memahami bahwa harga nominal yang semakin rendah tidak otomatis mencerminkan valuasi yang semakin murah secara fundamental," ujar Nafan.

Terkait pengaruh kebijakan ini terhadap IHSG, ia menjelaskan,  dampak kebijakan tersebut cenderung relatif terbatas dan lebih bersifat tidak langsung. Hal ini  karena perubahan batas harga minimum pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap mekanisme perdagangan saham, bukan perubahan terhadap fundamental emiten maupun komponen pembentuk IHSG.

Investor Diminta Waspadai Auto Rejection

Sebelumnya, sepanjang Senin (9/2/2026), pergerakan IHSG diwarnai penguatan 433 saham. Sementara, 252 saham melemah dan 136 lainnya stagnan. Tampak dalam foto, layar monitor menunjukkan pergerakan pasar saham di lantai Bursa Efek Indonesia menjelang aktivitas perdagangan, Jakarta pada Senin 9 Februari 2026. (BAY ISMOYO/AFP)

Nafan menambahkan, dalam jangka menengah kebijakan ini justru berpotensi mendukung efisiensi price discovery dan likuiditas pasar, meski awalnya berisiko memicu volatilitas saham-saham tertentu.

Ia mengimbau investor untuk lebih cermat memperhatikan fundamental perusahaan, likuiditas perdagangan, volatilitas, hingga potensi risiko penurunan harga, karena nominal Rp 10 dan di bawahnya tidak bisa dijadikan patokan murah.

"Investor sebaiknya tidak menjadikan nominal harga Rp 1, Rp 5, atau Rp 10 sebagai indikator bahwa sebuah saham sudah murah, karena harga nominal tidak dapat digunakan untuk menentukan murah atau mahalnya suatu saham tanpa melihat kapitalisasi pasar, kinerja keuangan, prospek bisnis, dan valuasinya," ungkapnya.

Nafan meminta investor mencermati mekanisme Auto Rejection mengingat pergerakan persentase pada saham berharga rendah bisa sangat signifikan dalam waktu singkat, sehingga disiplin manajemen risiko dan analisis fundamental menjadi kunci.

"Berdasarkan data yang dihimpun MNC Sekuritas, terdapat sekitar 149 saham yang sempat menyentuh level Rp 50 atau lebih rendah sepanjang 2026 hingga 11 Agustus 2026, dengan sebagian di antaranya berada atau pernah berada di Papan Pemantauan Khusus," tuturnya.

Ia menekankan, daftar saham yang benar-benar terdampak tetap harus dilihat dari posisi harga masing-masing emiten menjelang pemberlakuan aturan, mengingat harga saham bisa berubah setiap hari. Kelompok low-priced stocks inilah yang akan mengalami perubahan paling signifikan dari sisi ruang pergerakan harga setelah batas minimum Rp 1 diterapkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya