Dugaan Gratifikasi Bupati Bolmut Tembus Rp 11,14 Miliar

KPK terus mendalami penerimaan dana dari berbagai pihak.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 22 September 2026, 16:57 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 Miliar selama 2023-2026.

"Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan saat itu ada pemberian saat itu kepada Bupati saudara SJL sebesar Rp 350 juta," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dia mengungkapkan, KPK masih akan menelusuri dugaan penerimaan dari pihak lain yang diduga senilai Rp 10,79 miliar.

Taufik menuturkan, penerimaan tersebut terjadi saat Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.

"Untuk total penerimaan lain senilai Rp 10,79 miliar ini akan didalami kegiatan penyidikan berikutnya," ungkap dia.

 

Bupati Bolmut Tersangka Korupsi Pemerasan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi,maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alatbukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagaitersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026," terangnya.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya