Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan praktik impor ilegal komoditas beras, garam, serta balpres pakaian diduga bekas. Total nilai barang yang ditindak mencapai Rp 27,339 miliar selama periode Agustus hingga September 2026.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah wilayah tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor, serta 1.435 bal pakaian diduga bekas. Modus utama yang ditemukan petugas adalah indikasi misdeclarations atau pemberitahuan jenis barang secara tidak benar.
Advertisement
"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers penindakan impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).
Djaka menerangkan, empat operasi penindakan tersebut dilakukan di perairan Sumatera Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas menemukan beragam modus pengelabuan, mulai dari manipulasi dokumen pemberitahuan barang, pengemasan, hingga penyusunan muatan.
Di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas menemukan 202,45 ton beras dan 211 ton garam dalam 15 kontainer yang dilaporkan sebagai ammonium chloride asal India. Nilai barang dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 7,853 miliar.
Selanjutnya pada 7 September 2026, Bea Cukai menindak 15 kontainer di kawasan berikat Bogor yang secara dokumen diberitahukan sebagai bahan kimia penyamak kulit. Namun, hasil pemeriksaan fisik justru mendapati 194,9 ton beras dan sekitar 225,4 ton butiran putih diduga garam dengan nilai mencapai Rp 8,006 miliar.
Ratusan Balpres Pakaian Bekas Turut Disita
Selain komoditas pangan, Bea Cukai menindak penyelundupan balpres pakaian bekas di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan di Sumatera Utara mengamankan 430 bal pakaian diduga bekas dengan perkiraan nilai Rp 3,4 miliar. Meanwhile, di Tanjung Priok petugas menyita sekitar 1.005 bal pakaian bekas yang dikemas dalam sembilan kontainer senilai Rp 8,040 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa masuknya komoditas pangan secara ilegal berpotensi besar merugikan petani dan konsumen dalam negeri. Pemerintah tidak dapat menjamin kualitas maupun keamanan beras yang masuk lewat jalur gelap lantaran tidak melalui pengawasan karantina resmi.
"Yang dirugikan adalah para petani kita, yang dirugikan adalah konsumen karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut," tegas Suahasil.
Saat ini Bea Cukai tengah memproses seluruh barang hasil penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kepabeanan.