Liputan6.com, Jakarta - Motif pria menendang seorang wanita di mal kawasan Jakarta Pusat akhirnya terbongkar. Polisi mengatakan, pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban yang ada di hadapannya.
"Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Advertisement
Anom menjelaskan meski motif awal telah didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik tetap membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap pelaku.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan yang dilakukan di ruang publik tersebut," katanya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengenai kondisi korban, Anom menyampaikan korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, serta mengalami trauma psikis.
"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," ucapnya.
Ia juga memastikan polisi memberikan ruang pemulihan melalui pendampingan psikologis dan menepis rumor adanya intimidasi terhadap korban.
Sebelumnya, pria berinisial RS (44) ditangkap jajaran kepolisian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9/2026), usai menendang seorang wanita saat mengantre di mal.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.