Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif. Nilai pencairan tersebut disebut mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17-18 September 2026.
Advertisement
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Triliun
Kasus ini sebelumnya diungkap KPK pada 11 Juni 2025. Saat itu, KPK menyebut terdapat dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022.
Dilansir Antara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Namun, penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah dia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.