Liputan6.com, Lampung Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, pihaknya menangkap J (28), pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
J ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu di sebuah gubuk bekas gudang di Kecamatan Rajabasa.
Advertisement
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di tempat tinggalnya," kata Ono kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan J mengakui perbuatannya lebih dari sekali terhadap korban dengan mengancam menggunakan pisau.
"Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan," tutur Ono.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua alat kontrasepsi bekas pakai, sebilah pisau bergagang plastik hitam, serta pakaian yang dikenakan korban.
"Korban sudah kami dampingi untuk pemeriksaan visum. Penanganan perkara ini terus kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi penyidikan. Sementara J dijerat UU Perlindungan Anak serta ketentuan KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak.