Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Adi Susanto (44), warga Kabupaten Mesuji, Lampung, selama dua pekan akhirnya berakhir. Dia ditangkap kepolisian setelah diduga menembak seorang kenalannya di sebuah lapak sabung ayam.
Penembakan tersebut terjadi di lapak sabung ayam di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada 1 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Advertisement
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, Adi ditangkap setelah pihak keluarga berkomunikasi dengan kepolisian dan datang ke Mapolres Mesuji untuk menyerahkan pelaku.
"Pelaku ini kami amankan kemarin setelah sebelumnya pihak keluarga mendatangi Polres untuk menyerahkan pelaku yang bersembunyi selama dua pekan," kata Firdaus, Minggu (20/9/2026).
Dalam proses penangkapan, kepolisian belum mendapatkan senjata api diduga digunakan Adi untuk menembak korban, Mersianto (49).
Firdaus mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, senjata api tersebut telah dibuang. Kepolisian kini masih melakukan pencarian untuk menemukan senjata yang digunakan dalam penembakan.
"Senjata api berdasarkan keterangan pelaku ini telah dibuang. Tim saat ini masih mencari keberadaan senjata apinya," ujar Firdaus.
Korban Masih Jalani Perawatan
Sementara itu, Mersianto selamat dari penembakan. Namun, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka tembak dideritanya.
"Luka tembak pada bagian lengan kanan dan ketiak bagian kanan," tutur Firdaus.
Kepolisian masih mendalami motif penembakan tersebut. Dari informasi awal diperoleh penyidik, sebelum kejadian sempat terjadi keributan di lokasi lapak sabung ayam.
"Masih kami dalami," kata Firdaus.
Setelah ditangkap, Adi kini ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menjerat Adi dengan pasal penganiayaan berat dan kepemilikan senjata api beserta amunisi tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 306 KUHP.
Pelarian Adi Susanto (44), warga Kabupaten Mesuji, Lampung, selama dua pekan akhirnya berakhir.