Status Jule Usai Ditangkap Polisi, Ditetapkan Restorative Justice

Jule atau Julia Prastini ditetapkan oleh polisi berstatus restorative justice berdasarkan barang bukti, hasil interogasi, dan penyelidikan kasus vape etomidate.

oleh Febi Anindya KiranaDiterbitkan 19 September 2026, 20:15 WIB
Jule Julia Prastini (instagram.com/juliaprt7)

Liputan6.com, Jakarta - Jule atau Julia Prastini (JP) ditetapkan polisi dengan pendekatan restorative justice sebagai pemakai. Berbeda dengan tiga orang lain dalam kasus vape etomidate yang berstatus tersangka, Jule akan menjalani asesmen dan selanjutnya direhabilitasi, kata Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, kepada wartawan.

Michael menyampaikan hal itu pada Sabtu (19/9/2026). "Baik, untuk dari empat orang ini, tiga orang tertangkap sebagai status tersangka," ujar Michael.

 


Polisi Menetapkan Status Jule

Jule Julia Prastini (instagram.com/juliaprt7)

Untuk JP, Michael menyebut polisi menetapkan status restorative justice dengan JP sebagai pemakai.

"Nah, untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB (barang bukti)-nya yaitu yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP itu sebagai pemakai," jelas Michael.


Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jule

Jule Pakai Etomedate

JP ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 14 September 2026. Di apartemen tersebut, polisi menemukan empat cartridge berisi etomidate, tiga di antaranya kosong. Michael sebelumnya juga menyatakan bahwa hasil tes urine JP positif etomidate.


Alasan Polisi Menetapkan Restorative Justice

Keterangan polisi terkait Penangkapan Julia Prastini (Matias Purwanto)

Michael menyebut penetapan status JP didasarkan pada barang bukti, hasil interogasi, dan penyelidikan lainnya.

Dari sisi barang bukti, Michael menyebut jumlahnya terbatas: "cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai".


Apa Itu Restorative Justice dalam Kasus Narkoba?

Jule Julia Prastini (instagram.com/juliaprt7)

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula. Pengertian itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.


Aturan untuk Pengguna Narkoba

Julia Prastini pakai tanktop © instagram.com/juliaprt7

Untuk perkara narkoba, aturan tersebut memuat persyaratan khusus. Di antaranya, pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba mengajukan rehabilitasi, tidak terlibat jaringan pengedar atau bandar, telah menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu, dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya