Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengklaim sistem pengumpulan pajak Coretax sudah semakin baik. Ada kemudahan yang disebut dirasakan para wajib pajak dalam pelaporan pajaknya.
Sistem Coretax sempat terkendala pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2025 pelaporan awal 2026. Suahasil mengatakan sistem Coretax sudah menunjukkan dampak positif.
Advertisement
"Coretax itu telah kita jalankan dan aplikasi Coretax pada tahun 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin, bulan April, telah menunjukkan bahwa memiliki dampak," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Salah satunya, wajib pajak yang dimudahkan dengan bukti potong pajak yang tak perlu dimuat secara manual. Bukti potong pajak otomatis tampil dalam dasbor pelaporan pajak masing-masing wajib pajak.
"Bahwa para wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potongnya sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya. PPN juga seperti itu, ada di dalam sistem semuanya," ujar dia.
Suahasil menyadari perlunya perbaikan ke depan, meski saat ini sistem Coretax dinilai sudah lebih baik. "Tentu harus kita lakukan perbaikan terus-menerus, tetapi penerapan cortex sudah makin baik sekarang ini," katanya.
Coretax Jadi Pusat Administrasi Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mempercepat transformasi digitaladministrasi perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak akan dilakukan secara bertahap melalui sistem Coretax yang menjadi platform utama atau sistem inti di lingkungan DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan penuh Coretax tidak hanya mencakup pelaporan pajak, tetapi juga berbagai proses administrasi lainnya, seperti pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan dan banding.
"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 dikutip dari Antara, Senin, 13 Juli 2026.
Memperkuat Tata Kelola Pajak
Menurut Bimo, langkah tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem yang digunakan DJP.
Selama ini, sebagian dokumen atau kertas kerja perpajakan masih dapat diproses menggunakan perangkat pribadi di luar sistem utama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas tata kelola karena aktivitas administrasi tidak seluruhnya tercatat dalam satu platform.
Karena itu, DJP mulai mengintegrasikan seluruh proses administrasi ke dalam Coretax agar setiap tahapan memiliki jejak digital yang lebih transparan, aman, dan mudah diawasi.
Memperkuat Transparansi
Bimo menjelaskan, penerapan Coretax juga bertujuan memperkuat aspek transparansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Dengan seluruh proses dilakukan dalam satu sistem, pengawasan terhadap aktivitas perpajakan dinilai akan menjadi lebih optimal.
"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," katanya.
Menurut Bimo, implementasi Coretax yang dimulai sejak 2025 mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Selain itu, jumlah bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan. Adapun bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni 17,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.