Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) ditangkap pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Advertisement
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pihaknya menemukan 59 paket ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban cokelat.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (62),” kata Triyatno dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Puluhan paket tersebut disimpan dalam tiga karung putih. Setelah ditimbang, total berat bruto ganja mencapai 62.535 gram.
Selain ganja, polisi menyita tiga lakban cokelat, satu kater, dan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Dari tangan mereka, kami menyita tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Triyatno.
Lima Kali Transaksi
Dari pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku telah lima kali melakukan transaksi ganja.
“Dari keterangan yang diberikan para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” katanya.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.