Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi tersebut dilakukan setelah masa penundaan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026. Pelaksanaan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.
Advertisement
“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo, Jumat (18/9/2026).
Bimo mengatakan sejauh ini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan khusus mengenai penerapan pungutan tersebut.
Karena itu, pemerintah masih mengacu pada keputusan sebelumnya, yakni menunda implementasi hingga akhir Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Sebelumnya, PPh Pasal 22 marketplace direncanakan berlaku pada Agustus 2026. Namun, implementasinya ditunda pada 5 Agustus 2026.
DJP kemudian menetapkan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai 1 November 2026.
Empat Marketplace
Dalam skema tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.
DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut tercatat sejak 1 Juli 2026.
Tarif pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, tidak semua penjual akan dikenai pungutan tersebut.
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, PPh Pasal 22 tidak dipungut sepanjang penjual memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Dengan demikian, ketentuan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Mekanisme Pemungutan
Dalam mekanisme pemungutan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual berdasarkan transaksi yang dilakukan melalui platform.
Selanjutnya, marketplace menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen invoice yang diterbitkan marketplace juga dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh.
DJP menjelaskan pungutan 0,5 persen tersebut dapat memiliki perlakuan berbeda bergantung pada kondisi wajib pajak. Bagi pedagang yang memenuhi ketentuan PPh final, pungutan dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Sementara dalam kondisi tertentu, pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Selain penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta yang memenuhi ketentuan, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari pemungutan. Di antaranya jasa pengiriman tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan perhiasan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan administrasi perpajakan bagi pedagang digital menjadi lebih sederhana sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha daring dan konvensional.