Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan tetap berpegangan pada batas defisit APBN 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) meski ada usulan kajian ulang batas tersebut. Menurut dia, hal ini menjadi upaya disiplin fiskal dari pemerintah.
Hal tersebut merespons usulan Komisi XI DPR untuk mengkaji ulang defisit APBN 3%. Suahasil bilang, acuan mengenai defisit anggaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Advertisement
"Kita mempedomani itu. Bahwa wacana selalu ada dari zaman lalu, selalu ada. Namun kami Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan Undang-Undang yang ada. Kita menggunakan 3% sebagai maksimum defisit APBN dan saya komit untuk itu," ungkap Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Dia menerangkan, ketika mengajukan APBN 2027, Kemenkeu kenggunakan estimasi defisit 2,4% dari PDB. Menurutnya, hal ini pula yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan APBN 2027 beserta Nota Keuangannya beberapa waktu lalu.
"Karena itu saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang, dan kemudian kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif," tegas dia.
"Karena biasanya sektor keuangan ini punya cara kerja yang berbasiskan bukan hanya angka-angka yang ada di atas kertas, Tapi kadang-kadang dia bekerja berdasarkan ekspektasi, harapan. Nah, kita gak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri," Suahasil menambahkan.
Usulan pengkajian sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Dia memandang perlu ada pelonggaran kebijakan batas defisit pada kondisi tertentu, seperti saat Indonesia berupaya meningkatkan pertumbuhan.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3%," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar, Kamis, 17 September 2026.
Usulan Defisit Dilonggarkan
Sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) meminta DPR dan pemerintah menggeser pendekatan kaku dalam RUU Keuangan Negara menjadi lebih fleksibel, termasuk dalam penerapan batas defisit anggaran 3 persen. Fleksibilitas berbasis kerangka jangka menengah tersebut dinilai krusial agar kebijakan fiskal dapat merespons dinamika ekonomi secara lebih efektif.
Kepala LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin menilai fleksibilitas tersebut harus tetap berjalan selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat. Menurutnya, RUU Keuangan Negara perlu menggeser pendekatan yang terlalu kaku menuju sistem yang memberikan ruang pengambilan keputusan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Negara itu harusnya memaksimalkan manfaat sosial dan ekonomi dengan anggaran terbatas,” ujar Chaikal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Dipandang Bisa Beri Keleluasaan
Menurut Chaikal, pendekatan springboard dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan pengelola BUMN untuk mengambil keputusan yang mendukung penciptaan nilai publik.
Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan straightjacket yang lebih menekankan pembatasan dan kepatuhan administratif semata.
Ia menegaskan, fleksibilitas bukan berarti pemerintah melonggarkan pengawasan terhadap penyalahgunaan keuangan negara. Transparansi, pengukuran kinerja, pemisahan risiko, iktikad baik, dan kepatuhan prosedur tetap menjadi instrumen pengendalian utama.
“Bukan berarti kita melonggarkan kontrol terhadap korupsi, tetapi kita justru berfokus pada prosedural,” kata Chaikal.
Proses Pengambilan Keputusan
Chaikal mengusulkan penerapan Policy Judgment Rule (PJR) bagi pengambil kebijakan dan Business Judgment Rule (BJR) bagi pengelola BUMN atau BUMD. Kedua prinsip tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang menjalankan kewenangannya secara hati-hati dan sesuai prosedur.
“Yang perlu dinilai itu bukan kerugian negaranya, tetapi bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut diambil,” tutur Chaikal.