Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sinergi dengan PT Pertamina (Persero) melalui uji coba sistem kepatuhan pajak berbasis data.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara General Ledger Tax Mapping dan penyerahan sertifikat kepatuhan dalam rangka uji coba program cooperative compliance dengan penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan.
Advertisement
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) tersebut melibatkan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Pertamina.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga Budi Christiadi mengatakan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama tim DJP dan jajaran Pertamina selama beberapa bulan terakhir.
Pertamina menjadi salah satu wajib pajak peserta uji coba cooperative compliance untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. "Program ini menjadi langkah awal untuk menguji keandalan sistem sekaligus memastikan prosedur perpajakan dapat berjalan efektif," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria menyampaikan apresiasi atas dukungan DJP dalam penyusunan proses hingga pelaksanaan penandatanganan.
Pertamina juga menyambut kolaborasi tersebut karena dinilai dapat mendorong pengelolaan pajak yang lebih transparan dan terbuka.
Dalam acara inti, dilakukan penandatanganan Berita Acara General Ledger Tax Mapping oleh Mega Satria, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga, serta Ketua Tim GL Tax Mapping.
Membangun Kepercayaan
Penandatanganan tersebut sekaligus menandai kesiapan DJP dan Pertamina untuk mengintegrasikan sistem akuntansi, data transaksi, hingga sistem pengendalian internal perusahaan secara real-time.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh, yang mewakili Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, mengatakan program tersebut bukan sekadar seremoni penyerahan sertifikat.
Dalam arahan tertulisnya, Bimo menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan, transparansi, keterbukaan data, dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Melalui konsep cooperative compliance, pola hubungan DJP dan wajib pajak diarahkan dari pengawasan setelah transaksi menuju preventive compliance. Pendekatan ini mengutamakan pencegahan, keterbukaan, data, dan kolaborasi.
Dengan mekanisme tersebut, risiko perpajakan diharapkan dapat diidentifikasi sejak awal sehingga potensi sengketa dapat ditekan.
Bimo juga menekankan kepatuhan pajak tidak semestinya baru muncul ketika wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membayar pajak.
Menurut dia, kepatuhan harus dibangun sejak proses bisnis, sistem akuntansi, pencatatan transaksi, hingga pengendalian internal perusahaan.
Apresiasi ke Pertamina
Bimo menegaskan penerapan cooperative compliance bukan berarti fungsi pengawasan DJP menjadi lebih longgar. Sebaliknya, pengawasan akan semakin diperkuat melalui sistem, data, dan transparansi.
Bagi perusahaan yang memiliki sistem pengendalian perpajakan terbuka serta data yang dapat dipercaya, DJP diharapkan memberikan kepastian, kemudahan, dan proses administrasi yang lebih efisien.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Pertamina, khususnya Mega Satria dan tim, atas keterbukaan serta kesediaannya mengikuti uji coba tersebut.
Pertamina diharapkan dapat menjadi salah satu perintis sekaligus benchmark bagi wajib pajak lain dalam penerapan model kepatuhan perpajakan tersebut.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pantun:
"Burung Merpati terbang ke taman, hinggap sejenak di pohon jati. Sertifikat hari ini bukanlah akhir perjalanan, namun awal sinergi dan kepatuhan sejati."
Melalui uji coba integrasi data ini, DJP dan Pertamina mendorong terbentuknya administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Pendekatan tersebut juga diharapkan membantu pemerintah dan dunia usaha mengidentifikasi risiko perpajakan lebih awal sekaligus membangun hubungan yang lebih kolaboratif.