AS Izinkan Presiden dan Menlu Iran Hadiri Sidang Majelis Umum PBB

Kebijakan visa AS terhadap delegasi Iran berbeda dengan kebijakannya terhadap delegasi Palestina.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 18 September 2026, 15:37 WIB
Markas besar PBB di New York, Amerika Serikat (AP)

Liputan6.com, Washington, DC - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyetujui visa bagi sejumlah pejabat tinggi Iran, termasuk presiden dan menteri luar negeri, untuk menghadiri pertemuan tingkat tinggi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pekan depan.

Keputusan itu diambil meski kedua negara masih terlibat perang yang belum menemui jalan keluar.

Kementerian Luar Negeri AS pada Kamis (17/9/2026) mengatakan telah menyetujui visa bagi delegasi inti Iran beserta staf penting yang diperlukan untuk mengikuti pertemuan PBB.

Menurut sejumlah pejabat AS, delegasi inti tersebut mencakup Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi. Para pejabat itu meminta identitas mereka dirahasiakan karena aturan yang melindungi kerahasiaan informasi visa.

Keputusan tersebut terbilang tidak lazim mengingat konflik antara Iran dan AS telah berlangsung lebih dari enam bulan. Hingga kini, belum ada tanda-tanda kesepakatan untuk membuka kembali Selat Hormuz maupun melanjutkan perundingan mengenai program nuklir Iran akan segera tercapai.

Keputusan itu muncul ketika kelompok Houthi di Yaman yang didukung Iran meningkatkan serangan terhadap infrastruktur Arab Saudi dan pelayaran di Laut Merah.

Laut Merah merupakan salah satu jalur pelayaran utama di kawasan tersebut. Gangguan terhadap aktivitas pelayaran di sana turut mendorong lonjakan harga minyak dunia.

Selain itu, menurut AS, Iran masih menjadi negara sponsor utama terorisme di dunia. AS telah memberlakukan sanksi luas terhadap Iran dan dalam beberapa pekan terakhir melancarkan kampanye baru untuk memutus sumber-sumber pendanaan utama negara tersebut.

Sebagai negara tuan rumah markas besar PBB di New York, kewenangan AS untuk menghalangi kedatangan pemimpin asing yang hendak menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada umumnya terbatas.

Keterbatasan itu antara lain terkait dengan Perjanjian Markas Besar PBB-AS 1947, yang pada dasarnya mewajibkan AS memberikan akses kepada perwakilan negara anggota untuk datang ke markas PBB guna menjalankan tugas resmi mereka.

Ketentuan tersebut tetap berlaku terlepas dari hubungan AS dengan negara asal delegasi. Pasal 12 perjanjian itu menyebut hak akses tersebut berlaku tanpa memandang hubungan antara pemerintah negara yang bersangkutan dan pemerintah AS.

Namun, pada masa lalu, AS pernah menolak memberikan visa kepada pemimpin yang sedang terlibat konflik aktif dengan AS atau meminta mereka agar tidak mengajukan permohonan visa.

Pada pertemuan para pemimpin dunia di PBB tahun lalu—yang berlangsung sebelum perang AS-Iran pecah pada 28 Februari 2026, tetapi setelah AS dan Israel melancarkan serangan udara terhadap fasilitas nuklir Iran pada Juni 2025—Kementerian Luar Negeri AS menyetujui visa dalam jumlah terbatas bagi diplomat Iran.

Namun, AS saat itu memberlakukan pembatasan ketat terhadap pergerakan delegasi Iran.

Pembatasan itu antara lain mengatur secara ketat seberapa jauh para pejabat Iran boleh bepergian di New York dari kantor misi mereka di PBB. Mereka juga dilarang berbelanja di toko grosir berbasis keanggotaan, seperti Costco dan Sam’s Club.

 

Visa Iran Disetujui, Palestina Ditolak

Warga Palestina membawa bendera nasional dan foto Presiden Mahmud Abbas saat menunggu live-screening pidato Presiden mereka sebelum pengibaran bendera Palestina di markas besar PPB di New York, Rabu (30/9/2015). (AFP PHOTO/ABBAS Momani)

Keputusan mengenai visa bagi delegasi Iran diumumkan hanya sehari setelah Kementerian Luar Negeri AS menolak memberikan visa kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan delegasinya untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.

"Sesuai kewajiban kami sebagai negara tuan rumah, delegasi inti dari rezim Iran akan dapat menghadiri pekan pertemuan tingkat tinggi Majelis Umum PBB," kata Kementerian Luar Negeri AS.

"Delegasi tersebut akan dikenai pembatasan perjalanan dan, sesuai kebijakan kami, dilarang membeli barang-barang mewah serta barang lainnya. Jumlah anggota delegasi juga lebih sedikit dibandingkan tahun lalu."

Kementerian Luar Negeri AS menuduh Otoritas Palestina—yang mengelola sebagian wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel—berupaya membawa perang Israel-Hamas di Gaza ke ranah internasional dengan mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

AS juga menyoroti kebijakan Otoritas Palestina yang masih memberikan tunjangan kepada tahanan yang dipenjara di Israel karena melakukan serangan terhadap warga Israel.

Otoritas Palestina mengecam keputusan tersebut dan menyebut tindakan Israel sebagai “ancaman sebenarnya terhadap solusi dua negara dan prospek perdamaian”.

Otoritas Palestina menegaskan tetap berkomitmen pada perundingan yang telah lama mandek. Namun, mereka tetap membela upaya untuk memperoleh pengakuan bagi Palestina melalui berbagai badan dan pengadilan internasional.

“Langkah hukuman dan pembatasan yang diberlakukan terhadap pejabat Palestina tidak membantu mendorong perdamaian atau memerangi kekerasan,” kata Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina dalam sebuah pernyataan.

“Sebaliknya, langkah tersebut melemahkan pihak Palestina yang berkomitmen pada penyelesaian politik dan justru memberi ruang kepada pihak-pihak yang berupaya menggagalkan solusi dua negara serta memaksakan realitas pendudukan, permukiman, dan aneksasi dengan kekerasan.”

AS tidak mengakui Otoritas Palestina sebagai pemerintah sebuah negara yang berstatus anggota penuh PBB. Palestina sendiri berstatus negara pengamat nonanggota di PBB, sementara sejumlah badan dan organisasi PBB memberikan Palestina bentuk keanggotaan atau pengakuan tersendiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya