Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra berinisial YI dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1,16 miliar.
Laporan terhadap YI tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Advertisement
Berdasarkan laporan polisi, dugaan penggelapan bermula ketika YI menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Mobil tersebut awalnya disewa untuk jangka waktu satu bulan. Namun, setelah itu, terlapor disebut kembali menyewa sejumlah kendaraan lain secara bertahap.
Total terdapat tujuh unit kendaraan yang disebut disewa dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026.
Rinciannya yakni Toyota Avanza warna putih yang disewa pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn lainnya pada 12 Mei 2026.
Dalam perkembangannya, beberapa kendaraan tersebut telah ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor.
Namun, masih terdapat tiga unit kendaraan yang belum dikembalikan. Ketiga mobil tersebut disebut berada di tangan pihak penerima gadai.
Tiga kendaraan yang masih menjadi bagian dari perkara itu yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.
Selain persoalan kendaraan, pelapor juga menyebut adanya kewajiban pembayaran uang sewa yang belum diselesaikan.
Akumulasi nilai kendaraan dan kewajiban pembayaran tersebut membuat pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1.163.600.000.
Polisi Amankan Dua Mobil
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut.
Menurut Ujang, penyidik sejauh ini telah mengamankan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit," kata Ujang, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, dua kendaraan yang telah diamankan yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
Ujang mengatakan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami sejumlah fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka," jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami keberadaan kendaraan lain yang belum dikembalikan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.