Liputan6.com, Jakarta - Penetapan formulasi kenaikan upah minimum (UM) untuk tahun 2027 dipastikan masih menunggu payung hukum baru. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan bahwa acuan regulasinya akan menginduk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menaker saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (18/9/2926).
Advertisement
Yassierli menjelaskan, aturan dalam RUU tersebut bakal menjadi landasan utama kalkulasi kenaikan upah minimum, termasuk bagaimana faktor penentu seperti tingkat inflasi dihitung.
"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.
Pemerintah bersama DPR RI terus membuka diri terhadap masukan publik dalam perancangan RUU yang ditargetkan selesai pada Oktober mendatang.
"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.
Tuntutan Buruh
Gelombang aspirasi memang sudah mulai bergulir. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah menyodorkan usulan agar upah minimum 2027 naik di kisaran 7,5% hingga 9,5%. Angka usulan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tersebut dirancang dengan memperhitungkan dinamika inflasi serta laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Guna menindaklanjuti proses pembahasannya, pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Senin (14/9). Dokumen DIM tersebut merangkum berbagai masukan silang dari pihak pemerintah, elemen buruh, hingga kalangan pengusaha.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri sebelumnya telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026, sekaligus resmi terdaftar dalam Prolegnas 2025-2029.