Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Digeledah, Ini Kata KPK

Penyidik menyasar tiga ruangan Dirjen ATR/BPN serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 17 September 2026, 21:30 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ruangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak masuk dalam area yang digeledah tim penyidik pada Kamis (17/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) ATR/BPN serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Lampri merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua ruangan dirjen lainnya adalah milik Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Budi mengatakan penggeledahan tersebut masih difokuskan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan. Kegiatan itu merupakan penggeledahan pertama setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB.

"Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Budi.

 

Hasil Penggeledahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Dari penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tim penyidik membawa tiga koper yang berisi sejumlah barang bukti terkait perkara.

Budi menyebut barang bukti tersebut berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang terlibat.

"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya," terang Budi.

"Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial," sambungnya.

KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.

"Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada di Kementerian ATR/BPN ini bisa seluruhnya terungkap," jelas Budi.

"Karena ini penting untuk ke depannya, penting untuk melakukan pencegahan sehingga nanti juga tajam, konkret, ya, sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang terungkap dalam perkara ini," imbuhnya.

 

8 Tersangka Korupsi HGB Summarecon

Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring menuju kendaraan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (KLY/Budy Santoso)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Lampri.

Tujuh tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta lima pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya