Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut.
Advertisement
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang terlibat.
"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya," terang Budi.
"Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial," sambungnya.
Budi mengatakan KPK masih membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri tersebut.
"Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada di Kementerian ATR/BPN ini bisa seluruhnya terungkap," jelas Budi.
"Karena ini penting untuk kedepannya, penting untuk melakukan pencegahan sehingga nanti juga tajam, konkret, ya, sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang terungkap dalam perkara ini," imbuhnya.
Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN
Dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, penyidik KPK menyasar sejumlah titik, termasuk tiga ruangan direktur jenderal (dirjen).
"Jadi dalam rangkaian peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN kemarin, tim melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi," kata Budi.
"Dan hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Yang pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang," tambahnya.
Dua ruangan dirjen lainnya yang turut digeledah masing-masing merupakan ruangan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
"Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait. Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," jelas Budi.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di sejumlah unit karena perkara yang tengah diusut KPK diduga tidak hanya berkaitan dengan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"(Tapi) ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut," ungkapnya.
"Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," imbuh Budi.
Penyidik Angkut 3 Koper
Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam. Berdasarkan informasi dari pengamanan dalam (Pamdal) yang berjaga di lobi, penyidik mulai melakukan pencarian barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim penyidik kemudian keluar dari lobi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.25 WIB dengan membawa tiga koper.
Penggeledahan tersebut menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.