Aksi Bejat Guru di NTT Rekam Perempuan Mandi

Pelaku merekam perempuan mandi menggunakan ponsel.

oleh Ola KedaDiterbitkan 17 September 2026, 18:51 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) berinisial AM (37) ditangkap polisi setelah merekam seorang perempuan, LN (29), yang sedang mandi. Kasus itu terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (15/9/2026) malam.

Kasatreskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, pelaku merupakan guru penjaskes di salah satu sekolah.

"Sudah kami amankan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan modus merekam korban saat berada di kamar mandi," kata Jumpatua, Kamis (17/9/2026).

Ia menuturkan kasus tersebut bermula saat LN sedang mandi di rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA. Saat mengambil sikat gigi di dekat tembok, LN melihat sebuah ponsel berada di lubang ventilasi kamar mandi. Ia langsung berteriak meminta pertolongan setelah menyadari dirinya direkam.

Ibu korban yang berada di rumah segera membantunya keluar. Saat keluar, LN melihat AM sedang duduk di atas pagar dekat kamar mandi. AM sempat mengaku tidak melakukan apa-apa, namun LN menemukan video rekaman dirinya sedang mandi berdurasi sekitar 31 detik di dalam ponsel pelaku.

AM kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Belo. Pelaku merupakan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," jelas Jumpatua.

AM dijerat dengan Pasal 407 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 14 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya