Temuan Satpol PP Saat Bongkar 170 Bangunan Liar di Depok

Pembongkaran bangunan liar dilakukan di dua kecamatan.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 17 September 2026, 17:49 WIB
170 bangunan liar di Depok dibongkar Satpol PP. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penertiban bangunan liar, salah satunya di kawasan GDC Sukmajaya. Saat melakukan penertiban, sejumlah pedagang melakukan aksi protes.

Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad mengatakan, pelaksanaan penertiban bangunan liar yang digunakan untuk berjualan di area fasos fasum. Penertiban bangunan liar telah dilaksanakan sesuai prosedur dan para pedagang sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama sampai terakhir.

"Ada 170 bangunan liar yang ditertibkan dari dua wilayah Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong," ujar Agus kepada Liputan6.com, Kamis (17/9/2026).

Agus menjelaskan, lahan fasos fasum di kawasan GDC kerap digunakan untuk berjualan dan mendirikan bangunan semi permanen. Adapun bangunan liar di Sukmajaya yang telah ditertibkan sebanyak 50 bangunan dan Kecamatan Cilodong sebanyak 120 bangunan.

"Penertiban bangunan liar ini telah sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 mengenai ketertiban umum," jelas Agus.

Satpol PP Kota Depok menemukan sejumlah temuan saat menertibkan bangunan liar. pertama bangunan liar tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul remaja. Selain itu, para pedagang ditemukan turut menguasai badan jalan dan trotoar.

"Pedagang ini berjualan di lahan fasos fasum, parkirannya menggunakan badan jalan," terang Agus.

Saat disinggung adanya aksi protes dari para pedagang, Agus menegaskan aksi protes tersebut dikarenakan tidak menerima dilakukan penertiban. Sebelumnya Satpol PP sudah melakukan pemberitahuan dan diberikan surat peringatan.

"Sebenarnya ini sudah berkali-kali penertiban, sudah lima kali ditertibkan, seharusnya mereka sudah sadar," ucap Agus.

Agus mengungkapkan, Satpol PP Depok tidak melarang pedagang berjualan, namun dapat berjualan ditempat yang telah ditentukan dan sesuai aturan. Para pedagang dapat bergabung dengan kelompok UMKM di tiap kecamatan.

"Bisa nanti dengan UMKM dan lain-lain, bukan di atas trotoar seenaknya. Jadi memang semuanya sesuai dengan aturan dan peraturan daerah yang ada serta sudah ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Agus.

Temuan selanjutnya adalah adanya fasilitas aliran listrik kepada para pedagang liar di lahan fasos fasum. Satpol PP Depok meminta PLN turut menertibkan aliran listrik kepada para pedagang yang tidak sesuai prosedur.

"Untuk PLN, bangunan liar ini sebaiknya mohon untuk tidak diberikan aliran listrik di atas trotoar semuanya ada listriknya, ada meterannya. Semoga nanti bisa berkolaborasi lebih baik," tutur Agus.

Nantinya Satpol PP Kota Depok akan memberikan pengawasan terhadap bangunan liar dan pedagang pasca penertiban. Satpol PP Kota Depok akan berkoordinasi dengan DLHK dan DPUPR untuk dilakukan penataan dilahan penertiban.

"Nantinya di lahan pembongkaran ini akan dilakukan penataan kembali," pungkas Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya