Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak empat mobil dikerahkan untuk mencari barang bukti yang diperlukan.
Penggeledahan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di Kementerian ATR/BPN, penggeledahan masih berlangsung. Ada dua titik yang jadi lokasi tim penyidik mengemas barang-barang.
Pertama, lobi utama Kementerian ATR/BPN. Kedua, lobi belakang yang berada di area Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah. Ruangan di area lobi belakang inilah yang digeledah KPK.
Sementara para pegawai Kementerian ATR/BPN tetap beraktivitas seperti biasa. Hanya saja ada sejumlah pengamanan dalam (Pamdal) yang melakukan penjagaan di sekitar lobi.
Salah seorang pamdal yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tim KPK sudah tiba di Kementerian ATR/BPN sejak pagi menjelang siang.
"Iya ini dari jam 11-an udah dateng," kata pamdal saat ditanya waktu penggeledahan dimulai.
Artinya, sudah enam jam KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN. Pamdal itu juga menyebut tim KPK yang mendatangi Kementerian ATR/BPN cukup banyak.
"Ada beberapa mobil, tiga ini lagi parkir, satu lagi di depan," ungkapnya.
Geledah Ruang Dirjen Lampri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu area yang digeledah penyidik di Kementerian ATR/BPN adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap HGB Summarecon.
"Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi dalam keterangannya.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," sambung dia.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.