Liputan6.com, Jakarta - Industri bahan pangan Indonesia memasuki fase penting menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut produk makanan dan minuman yang dijual kepada konsumen, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah menekankan bahwa kesiapan produk impor dan bahan baku perlu menjadi perhatian karena industri pangan Indonesia masih menggunakan pasokan dari berbagai negara.
Advertisement
“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” kata Popy dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis.
Popy juga menyoroti pentingnya memastikan informasi dan mekanisme pemastian kesesuaian produk halal sejak bahan atau produk masih berada di negara asal.
“Diseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Bagi industri, kondisi tersebut membuat persoalan halal tidak lagi berhenti pada sertifikasi produk akhir. Perusahaan perlu memperhatikan asal bahan, pemasok, proses produksi hingga rantai distribusi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan dan minuman, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dengan demikian, penerapan Wajib Halal berpotensi mendorong pelaku industri untuk memetakan kembali rantai pasoknya, termasuk memastikan pemasok domestik maupun global mampu memenuhi persyaratan halal yang berlaku.
Memetakan Kembali Pemasok
Kesiapan rantai pasok menjadi semakin kompleks karena industri makanan dan minuman menggunakan bahan baku dari berbagai pemasok, termasuk pemasok luar negeri.
Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi kesiapan produk impor dan bahan baku sebagai salah satu aspek penting menjelang implementasi Wajib Halal. Informasi mengenai mekanisme pemastian kesesuaian halal dinilai perlu dipastikan sejak produk atau bahan baku berada di negara asal.
Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu memetakan kembali pemasok dan bahan yang digunakan dalam proses produksi. Dokumentasi, informasi mengenai asal bahan, serta proses pemastian status halal menjadi bagian yang semakin penting dalam hubungan antara produsen dan pemasok.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong adanya kerja sama regional untuk mempermudah rantai pasok bahan pangan lintas negara.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Salah satu seminar yang digelar membahas “Streamlining Halal Certification for Global Suppliers Through Mutual Recognition Agreements and Regional Collaboration”.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal juga memiliki dimensi perdagangan. Ketika bahan pangan berasal dari berbagai negara, mekanisme pengakuan sertifikasi dan kerja sama antarnegara dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran pasokan.
Dengan demikian, Wajib Halal berpotensi mendorong industri untuk lebih disiplin dalam menelusuri perjalanan bahan baku dari pemasok hingga menjadi produk akhir.
Memperkuat Kepercayaan Konsumen
Perubahan rantai pasok tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai masa depan industri pangan di Fi Asia Indonesia 2026. Selain halal, industri menghadapi tuntutan terkait keamanan pangan, kualitas, klaim kesehatan, serta inovasi bahan baku.
Seminar “Science, Safety, and Claims: ASEAN Harmonisation for the Future of Food” membahas pentingnya harmonisasi ilmu pengetahuan, standar keamanan pangan, serta klaim pangan dan kesehatan di kawasan ASEAN.
Sementara itu, seminar yang digelar BPJPH mengenai Wajib Halal secara khusus membahas kesiapan industri dan pemasok global menghadapi ketentuan sertifikasi halal di Indonesia.
Bagi industri, perubahan tersebut berarti proses pengadaan bahan baku tidak lagi hanya mempertimbangkan harga, kualitas, dan ketersediaan. Kepastian mengenai status halal dan kemampuan pemasok memenuhi persyaratan juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
BPJPH menyebut sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka akses pasar yang lebih luas.
Namun, menjelang 18 Oktober 2026, tantangan utamanya adalah memastikan seluruh mata rantai siap secara bersamaan. Pemerintah saat ini juga membahas kesiapan sektor hulu, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, industri pengolahan, hingga perdagangan dan distribusi.
Dengan waktu implementasi yang semakin dekat, Wajib Halal bukan hanya menjadi agenda sertifikasi produk, tetapi juga mendorong industri pangan untuk membenahi cara mereka mengelola rantai pasok dari hulu hingga hilir.