Terungkap Akta 40 dan 41 dalam Sengketa Harta Sarwendah dan Ruben Onsu

Akta 40 dan 41 ikut terungkap dalam sengketa harta Sarwendah dan Ruben Onsu. Simak isi surat kuasa khusus hingga aset yang berkaitan!

oleh Renisya Satya PutriDiterbitkan 17 September 2026, 14:37 WIB
Sarwendah

Liputan6.com, Jakarta - Sengketa harta bersama antara Sarwendah dan Ruben Onsu turut mengungkap keberadaan dokumen lain di luar Akta 39. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut ada Akta 40 dan 41 yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah aset.

Menurut Jaenudin, kedua dokumen tersebut memuat surat kuasa khusus yang diberikan Ruben kepada Sarwendah. Surat kuasa itu berkaitan dengan dokumen aset yang masih berada di bank dan dapat digunakan setelah kewajiban tertentu diselesaikan.

"Ruben memberikan kuasa khusus, berkaitan dengan surat-surat yang berada dalam bank gitu. Nanti setelah dilunasi oleh Ruben, itu menjadi kewenangan Sarwendah, termasuk balik nama segala macam," ujar Jaenudin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).


Fungsi Surat Kuasa Khusus

Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Kuasa hukum Sarwendah tersebut menjelaskan fungsi surat kuasa yang tercantum dalam Akta 40 dan 41. Dokumen itu disebut dapat digunakan untuk mengambil surat-surat aset sekaligus mengurus proses balik nama.

"Setelah dilunasi, surat kuasa khusus itu bisa digunakan untuk mengambil dokumen, untuk balik nama. Nah, selama ini kan Akta 40, 41 itu tidak pernah dibahas," jelasnya.


Akta 40 dan 41 Bukan Fiktif

Jaenudin memastikan keberadaan Akta 40 dan 41 bukan sekadar klaim pihak Sarwendah. Ia memilih menjelaskan substansi dokumen tersebut kepada publik tanpa menunjukkan dokumen secara langsung.

"Ada. Jadi bukan fiktif. Saya nggak perlu tunjukkan, saya nggak biasa begitu. Jadi saya jelaskan aja. Kalau memang yang saya jelaskan ini bisa dipahami, ya sudah cukup," tegasnya.


Dua Aset yang Berkaitan

Ia kemudian menyebut dua aset yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Menurut Jaenudin, Akta 40 dan 41 memiliki keterkaitan dengan rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang menjadi bagian Sarwendah.

"Akta 40, 41 itu lebih dari sekadar kuasa khusus yang diberikan Ruben kepada Sarwendah atas dua aset tersebut, rumah di BDN sama di Rempoa," ungkapnya.


Kelengkapan Penjelasan Aset yang Dibagikan

Meski menjadi bagian dari dasar yang dijelaskan pihak Sarwendah, Jaenudin mengatakan Akta 40 dan 41 bukan dasar utama untuk gugatan wanprestasi yang tengah dipersiapkan. Kedua dokumen tersebut disebut berfungsi melengkapi penjelasan mengenai aset yang telah dibagikan.

"Akta 40, 41 itu hanya melengkapi yang menyatakan bahwa aset yang dibagikan ke Sarwendah itu memang milik Sarwendah," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya