Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Advertisement
"Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata Budi dalam keterangannya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Lampri juga telah ditahan bersama tujuh orang lain terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," jelas Budi.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," sambung dia.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.