Basarnas: Pemilik Virgo Transport Bertanggung Jawab Angkat Bangkai Kapal

Basarnas menegaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pelayaran, pemilik kapal wajib bertanggung jawab memindahkan atau mengangkat bangkai kapal kecelakaan.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 17 September 2026, 07:25 WIB
Kepala Basarnas Mohammad Syafii saat jumpa pers penanganan kecelakaan Kapal Virgo Transport tenggelam di Laut Jawa. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kapal Virgo Transport 8 wajib memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang tenggelam di perairan Masalembo Laut Jawa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pelayaran, pemilik kapal wajib bertanggung jawab memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan, yang berpotensi mengganggu pelayaran atau alur pelayaran aktif. Hal itu ditegaskan Basarnas dalam jumpa pers Rabu malam (16/9/2026). 

"Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini," kata Kepala Basarnas Mohammad Syafii.

Syafii menjelaskan aturan tersebut memberikan batas waktu paling lambat 180 hari bagi pemilik kapal untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal, namun pemerintah tidak ingin menunggu hingga batas waktu tersebut karena pencarian korban masih berlangsung.

"Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama," ujarnya.

Menurut dia, pemindahan bangkai kapal bukan kewenangan penuh Basarnas sehingga pemerintah melibatkan pemilik kapal serta tim ahli, yang memiliki kemampuan untuk menangani proses pemindahan tersebut dalam rangka mendukung operasi pencarian dan evakuasi korban.

"Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal," ujar Syafii.

Sebelumnya dikabarkan, KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang mengalami kecelakaan laut saat berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin. Kapal tersebut dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, 13 September 2026, pukul 02.00 Wita.

Hingga Rabu (16/9/2026), pukul 22.00 Wita, Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Hingga saat ini, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya