Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan

Penanganan hukum terhadap korporasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pembekuan izin, kewajiban pemulihan lingkungan berbasis paksaan hukum, hingga penindakan pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 17 September 2026, 06:41 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di sela kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kendati demikian, sanksi pembekuan tersebut belum bersifat pencabutan izin secara permanen.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembekuan izin merupakan bentuk sanksi administratif untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan, yang wajib berjalan berdampingan dengan penjatuhan sanksi pemulihan lingkungan.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka. Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem,” ujar Raja Juli usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Raja Juli memaparkan, penanganan hukum terhadap korporasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pembekuan izin, kewajiban pemulihan lingkungan berbasis paksaan hukum, hingga penindakan pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.

“Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

 

Sesuai Arahan Presiden

Prabowo meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Selain sanksi administratif terhadap 26 perusahaan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan saat ini tengah memproses 46 kasus karhutla yang melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan.

Dua berkas di antaranya dilaporkan telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.

Langkah tegas ini, lanjut Raja Juli, diambil sesuai arahan Presiden agar penegakan hukum di Indonesia berlaku adil dan tidak pandang bulu.

“Pak Presiden selalu mengatakan: jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jadi tadi saya katakan, di kami berproses sekarang ada 15 korporasi, korporasi besar, dan 31 perorangan. Jadi semuanya kita lakukan berkeadilan,” pungkas Raja Juli

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya