Sekretaris Dishub Jadi Tersangka Pelecehan Siswi PKL

Penetapan status hukum ini dilakukan usai pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 16 September 2026, 22:58 WIB
Polisi amankan seorang pejabat terkait kasus pelecehan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka kasus asusila terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

Penetapan status hukum pejabat eselon III/a ini dilakukan usai pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam di Mapolres Sukabumi.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Rabu (16/9/2026).

Kepolisian belum merinci pasal pidana yang dijeratkan maupun status penahanan tersangka. Kepolisian menjadwalkan pembukaan detail perkara secara resmi dalam waktu dekat.

"Informasi lengkapnya nanti kami gelar rilis," ujar Dudi menambahkan

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 11 ini pertama kali diproses hukum usai pihak sekolah mendampingi korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Atas penetapan hukum ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersiap melayangkan sanksi tegas kepegawaian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) milik TIP terancam langsung dinonaktifkan.

"Jika terlapor terbukti berstatus tersangka dan ditahan oleh kepolisian, pemerintah daerah akan langsung memproses pemberhentian sementara," jelas Ganjar terkait mekanisme sanksi ASN yang berlaku.

Proses hukum kini terus berjalan di Satreskrim Polres Sukabumi sembari menunggu jadwal penetapan sanksi etik dan administratif dari Pemkab Sukabumi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya