Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pertemuan yang semula disebut sebagai upaya memberikan nasihat dan 'pembinaan' kepada junior berakhir tragis. Serda Ahmad Muzammil Farisa, anggota TNI Angkatan Udara, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh sejumlah seniornya.
Peristiwa itu bermula dari persoalan yang tampak sederhana: sebuah sambungan telepon yang ditutup sepihak.
Advertisement
Danpuspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengungkap rangkaian kejadian yang berujung pada kematian Serda Ahmad .
Menurut Daan, persoalan bermula pada Selasa (8/9/2026), ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP. Di tengah percakapan, RP menutup sambungan telepon secara sepihak.
Tindakan tersebut membuat MTS tersinggung.
Sehari kemudian, Rabu (9/9/2026), MTS meminta RP datang bersama dua rekan satu angkatannya, yakni Serda Ahmad dan ZN. Mereka diminta menemui MTS di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Pertemuan itu, menurut Daan, dimaksudkan untuk memberikan nasihat sekaligus tindakan yang disebut sebagai 'pembinaan'. Ketiganya dinilai bersikap tidak sopan kepada senior.
MTS tidak datang seorang diri. Ia mengajak tiga rekannya sesama angkatan, yakni JM, MAD dan AH.
Namun, apa yang disebut sebagai 'peringatan' tersebut kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.
“Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. 'Ini adalah peringatan dari saya', kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” ujar Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Serda RP diperintahkan melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Di saat yang sama, ZN juga mengalami penganiayaan.
Serda Ahmad menjadi korban dengan perlakuan paling berat. Ia dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.
Daan mengatakan, JM kemudian memukul dada Serda Ahmad sebanyak tiga kali.
Pukulan ketiga disebut dilakukan lebih keras hingga membuat Serda Ahmad terjatuh.
“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” kata Daan.
Setelah melihat Serda Ahmad terjatuh, para pelaku panik. Mereka berupaya membuat korban kembali sadar dengan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuhnya.
Namun, kondisi Serda Ahmad justru semakin memburuk.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Serda Ahmad mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nyawanya tak tertolong.
Empat prajurit yang menjadi tersangka terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ancaman pemecatan itu muncul karena pasal yang dikenakan terhadap keempatnya memuat ancaman hukuman penjara lebih dari satu tahun.
"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," pungkas Daan.