Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pembahasan bersama pemerintah dimulai pekan ini dan ditargetkan rampung paling lambat Jumat, 18 September 2026. Jika belum rampung, pembahasan dilanjutkan Sabtu, 19 September 2026.
Advertisement
“Timus-timsinnya bisa Kamis Jumat. Jadi, Senin kita sudah bisa selesai semuanya. Tapi kalaupun tidak, waktu-waktu inilah yang menjadi gambaran tahapan untuk yang kita lakukan,” kata Bob dalam rapat pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah di Baleg DPR, Rabu (16/9/2026).
Setelah pembahasan selesai, Baleg menjadwalkan rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan pada Senin, 21 September 2026. Bob meminta pandangan mini fraksi disiapkan untuk rapat tersebut.
“Maka Senin 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilakan untuk disiapkan, ya,” ujarnya.
Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026.
“Tanggal 22 sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu,” kata Bob.
Reforma Agraria Tak Sekadar Sertifikat Tanah
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pandangan pemerintah atas RUU tersebut.
Pemerintah menilai reforma agraria perlu diarahkan untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Dia mengatakan, reforma agraria tidak cukup hanya berupa legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga perlu mendapat dukungan agar tanah menjadi sumber produksi.
“Pemerintah berharap agar pelaksanaan aset reform dapat berjalan beriringan dengan akses reform melalui ketersediaan dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses permodalan hingga akses pasar, guna mengubah tanah dari aset pasif menjadi sumber produksi aktif,” kata Edward.
Pemerintah juga mengusulkan pengaturan basis data agraria tunggal yang terintegrasi dan satu peta sebagai rujukan bersama kementerian dan lembaga. RUU itu diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta membantu penyelesaian konflik dan sengketa agraria.