Liputan6.com, Jakarta - Akbar Badulana baru berusia 19 tahun, tapi sebagian waktunya habis di dalam gubuk kecil di Desa Ujong Nga, Kecamatan Samatiga. Di tempat itulah ia dikurung oleh ibunya sendiri.
Bukan karena tega, melainkan karena sang ibu sudah kehabisan cara. Akbar mengidap gangguan kesehatan jiwa yang dipicu faktor genetik sejak kecil. Karena tak sanggup melakukan pengawasan 24 jam penuh, ibunya terpaksa mengurung Akbar.
Advertisement
Keluarga khawatir akan keselamatannya mengingat perilaku Akbar yang sering mengamuk, memecahkan kaca, hingga berisiko tersengat kabel listrik.
Kondisi tersebut akhirnya berubah pada Minggu lalu saat Pemkab Aceh Barat turun tangan mendatangi rumah mereka.
"Kami sudah membujuk pihak keluarga untuk melepaskan seorang pemuda yang selama ini terkurung di gubuk pengasingan untuk segera dievakuasi dan mendapatkan pengobatan medis di Banda Aceh," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Minggu.
Tarmizi menegaskan bahwa tindakan pengurungan atau pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa tidak diperbolehkan dan harus segera dihentikan. Pemasungan justru akan memperburuk kondisi psikologis yang bersangkutan.
Aceh Barat Harus Bebas Pasung
Tarmizi meyatakan, pihaknya berkomitmen, daerah harus bebas dari pasung, dan tidak boleh ada warga yang dipasung.
"Secara medis, semakin terkurung, pasien akan semakin stres," katanya.
"Oleh karena itu, kita bujuk orang tuanya dan hari ini segera kita bawa ke Banda Aceh untuk pengobatan," ujar Tarmizi.
Sebagai bagian dari pelayanan kemanusiaan, Pemkab Aceh Barat tak sekadar memboyong Akbar untuk berobat hingga sembuh, tetapi juga mengajak sang ibu ikut mendampingi ke Banda Aceh.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program pembebasan pasung yang telah dijalankan Pemkab Aceh Barat secara konsisten, di mana pada tahun 2025 lalu Pemkab juga telah menjemput dan memfasilitasi pengobatan sejumlah warga korban pasung ke Banda Aceh, demikian Tarmizi.