Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron Wahid tidak termasuk dalam 19 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).
Advertisement
Meski empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq, termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan waktu dalam proses OTT. KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Mohon dipahami bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Butuh Tahapan Lanjutan
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap 19 orang membutuhkan waktu dan tahapan untuk menggali seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bahan dalam gelar perkara.
"Tadi kan ada 19 orang ya. Dan (memeriksa) satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," sambungnya.
Meski demikian, KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan perkara yang dapat melibatkan Nusron Wahid, termasuk pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Taufik mengatakan langkah tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan yang baru dimulai.
"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," jelas Taufik.
"Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.
Tetapkan 8 Tersangka
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW);
5. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq selaku pihak swasta;
6. Rizal Pahlefi selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW);
7. Erwin selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW);
8. Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.