Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam praktiknya, ada istilah “2” sebagai kode permintaan uang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan.
Advertisement
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah para ahli waris mengajukan gugatan. Di tengah proses tersebut, terjadi komunikasi antara YA, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan ERW, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
YA dan LEV, yang juga disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, kemudian mendekati ERW. Mereka meminta bantuan untuk mengomunikasikan persoalan tersebut dengan SON, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Komunikasi itu dilakukan untuk meminta pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik Summarecon. Namun, SON disebut tidak bersedia melakukan hal tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan fee. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang masih bersengketa, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “2”.
"2 Itu artinya Rp 2 miliar. Jadi ada kode-kode komunikasi antara YA, SON meminta 2," jelas Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Uang itu disebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah milik Summarecon. Pihak Summarecon kemudian tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut. Mereka hanya bersedia memberikan Rp 1,5 miliar.
"Terjadi negosiasi karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut," sambung Taufik.
Kesepakatan kemudian berujung pada penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, ADR, melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.
Uang tersebut selanjutnya tidak seluruhnya diserahkan kepada SON. ERW diduga memberikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan fee untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Setelah penyerahan tersebut, KPK juga mengungkap adanya pemberian berikutnya kepada SON yang berkaitan dengan pengurusan perkara tersebut.
Dugaan Gratifikasi di Kementerian ATR/BPN
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Dalam perkara ini, PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” kepada ERW sebesar Rp 2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada ARF. KPK masih mendalami kaitan pemberian uang tersebut dengan proses pengurusan HGB yang dilakukan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama ARF senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF," jelas Taufik.
Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam sejumlah koper dan kardus. KPK masih menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk pihak yang menyerahkan maupun menerima.
Dalam rangkaian perkara ini, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW maupun MF, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, baik di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun tingkat Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan ARF selanjutnya diduga diberikan kepada FEZ, pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. FEZ diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan ARF.
Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kaitan uang tersebut dengan berbagai proses layanan pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
Dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di sejumlah lokasi dan disimpan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Di rumah ARF, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti tersebut terdiri dari Rp 31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp 896 juta di rumah LEV, Rp 8 juta di rumah ZNM, serta Rp 49,5 juta di rumah SON. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran lebih lanjut.