Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar

Ditjen Bea Cukai mengungkapkan sejumlah modus pengeluaran emas secara ilegal 29 kilogram (kg) di sejumlah bandara.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 15 September 2026, 17:31 WIB
Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) menggagalkan pengeluaran emas secara ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas melalui empat bandara internasional pada September 2026. Nilai seluruh barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan itu diprediksi mencapai Rp 73,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas emas menjadi penting untuk memastikan kewajiban kepabeanan dan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan luar negeri tetap terpenuhi.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” kata Djaka di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penindakan berlangsung di sejumlah bandara antara lain di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi dengan berbagai modus. Hal itu termasuk penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper dan tas serta body strapping. Pengawasan itu berkaitan dengan kewajiban kepabeanan dan penerapan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025.

Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan 10 keping emas cast bar dengan berat 10.053 gram dari dua warga negara Tiongkok tujuan Hong Kong. Barang tersebut bernilai sekitar Rp25,3 miliar dan memiliki potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Djaka mengatakan pola pengeluaran emas ilegal melalui Soekarno-Hatta menunjukkan adanya risiko berulang yang perlu diantisipasi melalui pengawasan berbasis intelijen.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” kata Djaka.

 

Penindakan di Sejumlah Bandara

Konferensi pers Bea Cukai

Sementara itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram pada 6 September 2026. Barang dengan nilai sekitar Rp 26 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar apabila keluar tanpa memenuhi ketentuan.

Bea Cukai juga mengamankan 19 bungkus serbuk yang diduga emas seberat 5.721 gram di Bandara Sam Ratulangi. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 1,45 miliar.

Di Bandara Kualanamu, petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas seberat sekitar 1.522 gram dari seorang warga negara India berinisial NU. Barang senilai sekitar Rp 3,95 miliar tersebut memiliki potensi kerugian penerimaan negara Rp 383 juta.

Selain itu, petugas di Sam Ratulangi mengamankan perhiasan emas seberat 1.361 gram yang terdiri atas dua rantai kalung dan dua gelang. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 360 juta.

Djaka menuturkan, pengawasan akan terus diperkuat untuk menjaga kepatuhan terhadap kewajiban perdagangan luar negeri dan penerimaan negara.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya